BNN Gelar Pemusnahan Ke-8, di Tahun 2023

Photo: BNN RI documentation


KORAN - Jakarta,  the National Narcotics Agency of the Republic of Indonesia (BNN RI) destroyed evidence resulting from narcotics crimes in the BNN RI Parking Lot, Monday (11/9). The total amount of evidence destroyed was 115,905 grams of methamphetamine, 323,359 ecstasy pills, 61,140 narcotic tablets, 234 grams of synthetic tobacco and 51,682.7 grams of marijuana. This is the 8th time that BNN RI has destroyed evidence throughout 2023.

The evidence destroyed was the result of the disclosure of 13 narcotics crime cases with a total of 19 suspects. The total evidence confiscated was 116,024.16 grams of methamphetamine, 323,822 ecstasy pills, 61,200 narcotic tablets, 236 grams of synthetic tobacco and 53,010.97 grams of marijuana. Before the destruction was carried out, 119.16 grams of methamphetamine, 463 ecstasy pills, 60 narcotic tablets, 2 grams of synthetic tobacco and 1,328.27 grams of marijuana were set aside for the purposes of science and technology and laboratory tests at trial.

The following is the chronology of the disclosure of the case:


1. LKN 0017: Starting from public information about narcotics transactions in the Kramat Jati area, East Jakarta. The DKI Jakarta BNNP team carried out surveillance and succeeded in arresting a man with the initials R (45) with evidence of 202.7 grams of methamphetamine on Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, East Jakarta, Friday (23/6). The perpetrator hid the narcotics under the left seat of the car he was driving. For his actions, the suspect was charged with Article 114 paragraph (2) and Article 112 paragraph (2) of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics with a maximum threat of the death penalty or life imprisonment.

2. LKN 0018: The DKI Jakarta BNNP team succeeded in thwarting another narcotics transaction attempt in the East Jakarta area, Monday (26/6). A total of 151.96 grams of crystal methamphetamine was recovered from the hands of a man with the initials MF (23). During the search, this 23 year old man kept the methamphetamine in his left jacket pocket. Development was carried out, the BNN Team searched MF's residence in the Cilebut area, Bogor, and found 0.43 in the suspect's room. For his actions, MF was charged under Article 114 paragraph (2) and Article 112 paragraph (2) of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics with a maximum threat of the death penalty or life imprisonment.

3. LKN 0019: A total of 236 grams of synthetic tobacco was seized from the hands of 4 suspects with the initials AH, ND, RA and AZ. The four of them were arrested while they were in a boarding house in the Cipulir area, Kebayoran Lama, South Jakarta, Sunday (9/7). Apart from narcotics evidence, the DKI Jakarta BNNP Team and the South Jakarta BNNK Team also seized 4 cellphones and 1 vehicle belonging to the suspect. For their actions, the four suspects were charged under Article 114 paragraph (2) and Article 112 paragraph (2) of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics with a maximum threat of the death penalty or life imprisonment.

4. LKN 0020 : BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan Upaya transaksi narkotika di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/8). Kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket berisi ganja dari Medan menuju sebuah rumah di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pengejaran dilakukan, dan Tim BNNP DKI Jakarta berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (21) saat menerima paket kiriman tersebut di depan rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, terdapat 993,5 gram ganja. Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. LKN 0029 : BNN RI berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional dari Thailand menuju Lhoksumawe, Aceh. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai Lhoksumawe, Tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan W diatas kapal Oskadon di Perairan Lhoksumawe, Minggu (30/7). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah karung berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.617 gram yang dikemas menggunakan bungkus teh cina. Petugas juga menemukan 1 karung berisi 31 bungkus berisi tablet narkotika yang mengandung methampethamina (Yaba) sebanyak 61.200 butir. Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni MH dan Z di Kota Lhoksumawe, Aceh Utara, Minggu (31/8). Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. LKN 0030 : Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, BNN RI berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi B1194 WYI. Pada kendaraan tersebut ditemukan sabu seberat 22.525,5 gram yang disembunyikan didalam tangka bensin yang telah dimodifikasi. Kepada petugas, tersangka berinisial SA diminta mengantar kendaraan oleh pria berinisial C (DPO) dan akan diterima oleh seseorang di Jakarta dengan inisial A (DPO). Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan tersangka serta barang bukti diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

7. LKN 0031 : Tim BNN RI menerima laporan adanya paket berisi narkotika dari perusahaan jasa titipan Lion Parcel di kawasan Baturaja Timur, Sumatera Selatan. Atas laporan tersebut, Tim BNN melakukan penangkapan terhadap penerima berinisial A saat mengambil paket kiriman tersebut di loket Lion Parcel Tanjung Baru, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Didalam paket tersebut ditemukan 4.551,19 gram ganja. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

8. LKN 0032 : Sebelumnya, Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah mingirim paket dengan menggunakan nama samaran (Indra) dengan tujuan alamat Cengkareng Jakarta Barat. Pemantauan dilakukan bekerjasa sama dengan Bea dan Cukai saat paket tersebut tiba di Jakarta. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2.038 gram ganja dalam paket tersebut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

9. LKN 0033 : Pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, BNN mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N, di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, M alias PM alias APA mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di Kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk ROLEX sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dengan dengan total berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR alias R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko. Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

10. LKN 0034 : Sebelumnya Tim BNN telah mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengirim paket dengan nama penerima samara (Syarief) dan di tujukan ke alamat Jl. Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Pada tanggal 8 Agustus 2023, paket yang kirimannya tiba dan diamankan tim Bea dan Cukai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.047 gram ganja didalam paket kirimannya tersebut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

11. LKN 0035: Still from the same series of cases developed by suspect AA who also sent a package containing narcotics. This time AA used the recipient's pseudonym M. Iqbal with the destination address being Batu Raja Timur, South Sumatra. The package sent was secured by officers at the Lion Parcel Counter on Thursday (10/8). When checked, officers found 3,981.98 grams of marijuana. For his actions, the suspect is threatened with Article 114 paragraph (1) and Article 111 paragraph (1) of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics.

12. LKN 0036: The BNN RI team succeeded in arresting a man with the initials JP in a house in the Baruna area, South Dumai, Dumai City, Riau Province, on Sunday (13/8). From the suspect's hands, officers secured evidence in the form of 2 (two) sacks containing 42 packs of marijuana-type narcotics weighing 39,399.3 grams. From the results of the investigation, officers succeeded in arresting a man with the initials PB at a boarding house in Pekanbaru, Riau. He is known to be the owner of the two sacks of marijuana. Apart from that, officers also secured HLDA at his house in Lampung. HLDA is known as a narcotics intermediary in the Lampung area.

From HLDA's confession, the marijuana type narcotics belonged to SAPK and BBS alias W who were in the Bandar Lampung Class 1 Detention Center. BNN officers then collaborated with the Head of the Detention Center to search the two people and then carry out an examination. BBS alias W admitted to getting the narcotics from an inmate at the Class II A Prison in Bumi City, with the initials ABS. The officers then collaborated with the North Lampung Bumi City Prison Train to carry out an inspection of the ABS.

13. LKN 37: The latest case is an attempt to smuggle 29,985 grams of crystal methamphetamine which was thwarted by the Indonesian BNN Team in the Gunung Putri area, Bogor, West Java, Sunday (27/8). Starting from information received by the Indonesian BNN Team, a man with the initials MS was arrested on Jalan Gas Alam, Babakan Indah, Gunung Putri, Bogor. During a search of his house, a sack containing 28 packs of crystal methamphetamine was found, packaged in packaging that said Cai Yun Li. For his actions, the suspect is threatened with Article 114 paragraph (2) and Article 112 paragraph (2) of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics with a maximum threat of the death penalty or life imprisonment. (RED)

BNN RI Public Relations and Protocol Bureau.


Belum ada Komentar untuk "BNN Gelar Pemusnahan Ke-8, di Tahun 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel