Hutan Produksi

Newspaper Article Caption: Production Forests are increasingly Critical

KORAN-  Production Forest – Definition, Management, Benefits, Functions, Characteristics – Production forest is a forest that can be managed to produce economic value and has the main function of producing forest products. Forests provide many economically valued products such as timber. resin. rattan, incense. jelutung and other latex. This production forest produces things that are economically valuable and profitable to sell, such as wood and several other forest products mentioned above.

The definition of convertible production forest is that forest production can be converted for various purposes outside the forestry context, such as for land animals. landmine. rice field plantations and transmigration. In short, this type of multifunctional forest does not only produce forest products.

Forest area is a term known in Law of the Republic of Indonesia Number 41 of 1999 concerning Forestry, namely according to article 3 which reads:

"Forest areas are certain areas designated and/or determined by the government to be maintained as permanent forests."

Definition According to the Constitutional Court

The Constitutional Court's decision on Thursday, February 9 2012, decided that:

"The phrase "designated and or" in Article 1 number 3 of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry as amended by Law Number 19 of 2004 concerning Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2004 concerning Amendments to Laws Number 41 of 1999 concerning Forestry Becomes Law (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2004 Number 86, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4412) 'contradicts the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;

Captio: My Forest Face


The phrase "appointed and/or" in Article 1 number 3 of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry as amended by Law Number 19 of 2004 concerning Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2004 concerning Amendments to Law Number 41 of 1999 concerning Forestry Becomes Law (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2004 Number 86, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4412) does not have binding legal force."


From the Constitutional Court's decision, the definition of forest areas that have permanent legal force is: "certain areas determined by the government to be maintained as permanent forests"

Forest Functions

Forest areas in Indonesia have a conservation function; Protective function; and production function. In general, all forests have conservation, protection and production functions. Each forest area has different conditions according to physical conditions, topography, flora and fauna and biodiversity and ecosystems.

Di Indonesia telah ditetapkan tiga fungsi hutan lahan ke dalam fungsi utama hutan. Yang dimaksud dengan fungsi utama adalah fungsi utama yang dilakukan oleh hutan.

Baca Juga : Tenaga Endogen


Fungsi utama dari hutan Indonesia adalah:


Fungsi utama sebagai konservasi hutan


Fungsi utama sebagai hutan lindung


Fungsi utama sebagai hutan produksi


Konservasi hutan

Konservasi hutan adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi utama melestarikan keanekaragaman flora dan fauna dan ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan cagar alam, konservasi hutan alam, dan taman buru.

Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki kondisi sedemikian rupa sehingga dapat memberikan efek yang baik pada tanah dan alam sekitarnya, serta sistem air dapat dipertahankan dan dilindungi.

Undang-Undang Nomor 41 1999 Pasal 1, ayat 8 mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang memiliki fungsi dasar sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, yaitu:

Mengatur sistem air


Mencegah banjir


Erosi


Mencegah intrusi air laut


Memelihara kesuburan tanah



Pemanfaatan Hutan

Undang-Undang Nomor 41 1999 Pasal 26 menyatakan bahwa penggunaan hutan lindung bisa dilakukan tanpa merusak lingkungan atau mengurangi fungsi utama di kawasan itu, melalui penyediaan izin usaha, yaitu:

Pemanfaatan kawasan, misalnya:


Budidaya jamur


Penangkaran satwa


Budidaya tanaman obat dan tanaman hias


Pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya:


Pemanfaatan wisata alam


Penggunaan air


Pemanfaatan keindahan dan kenyamanan


Pemanenan hasil hutan non-kayu, misalnya:


Mengambil rotan


Mengambil madu


Mengambil buah


Tujuan utama penggunaan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan dan meningkatkan fungsi hutan lindung untuk generasi sekarang dan masa depan.

Hutan produksi terdiri dari:

Hutan Produksi tetap (HP) adalah: hutan dapat dimanfaatkan dengan cara pengobatan dengan tebang pilih dan cara tebang habis.


Hutan produksi terbatas (HPT) adalah: hutan yang hanya dapat dimanfaatkan dengan cara tebang pilih. Hutan


Produksi Terbatas adalah hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng – lereng yang curam menyulitkan logging.
Produksi.


Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)

Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah, dan intensitas hujan setelah masing – masing dikalikan dengan bobot memiliki nilai 124 atau kurang luar diawetkan hutan dan hutan konservasi alam.


Kawasan hutan di tempat yang disediakan akan digunakan untuk pengembangan transmigrasi, pemukiman dan pertanian perkebunan.


Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)


Pemberi Izin :


Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)


Gubernur (Lintas Kab/Kota)


Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)


Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai keseimbangan ekosistem)


Kegiatan Usaha :


Budidaya Tanaman Obat


Budidaya Tanaman Hias


Budidaya Jamur


Budidaya Lebah


Penangkaran Satwa Liar


Rehabilitasi Satwa


Budidaya sarang burung walet


Jangka Waktu : Paling lama 5 Thn & dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 1 Thn


Volume/Luas : Paling Luas 50 Ha setiap izin (max 2 izin per kab/kota)


Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)


Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi



Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)


Pemberi Izin :


Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)


Gubernur (Lintas Kab/Kota)


Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)


Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai keseimbangan ekosistem)


Kegiatan Usaha :


Pemanfaatan Jasa Aliran Air (25 tahun, 20% debit air permukaan)


Pemanfaatan Air (10 tahun, 20% dari debit air)


Wisata alam (35 tahun, 10% dari blok pemanfaatan)


Perlindungan Keanekaragaman Hayati (50 tahun)


Penyelamatan dan Perlindungan Lingkungan


Penyerapan penyimpanan karbon (30 tahun)


Jangka waktu : masing-masing dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 1 tahun


Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)


Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD


Keterangan : Pemegang izin pada kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung harus membayar kompensasi pada pemerintah


Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)


Pemberi Izin :


Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)


Gubernur (Lintas Kab/Kota)


Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)


Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai keseimbangan ekosistem)


Kegiatan Usaha :


Budidaya Tanaman Obat


Budidaya Tanaman Hias


Budidaya Jamur


Budidaya Lebah


Penangkaran Satwa Liar


Rehabilitasi Satwa


Budidaya sarang burung walet


Jangka Waktu : Paling lama 5 Thn & dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 1 Thn


Volume/Luas : Paling Luas 50 Ha setiap izin (max 2 izin per kab/kota)


Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)


Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi



Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)


Pemberi Izin :


Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)


Gubernur (Lintas Kab/Kota)


Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)


Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai keseimbangan ekosistem)

Kegiatan Usaha :

Pemanfaatan Jasa Aliran Air (25 tahun, 20% debit air permukaan)

Pemanfaatan Air (10 tahun, 20% dari debit air)

Wisata alam (35 tahun, 10% dari blok pemanfaatan)

Perlindungan Keanekaragaman Hayati (50 tahun)

Penyelamatan dan Perlindungan Lingkungan

Penyerapan penyimpanan karbon (30 tahun)

Jangka waktu : masing-masing dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 1 tahun

Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD

Keterangan : Pemegang izin pada kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung harus membayar kompensasi pada pemerintah

Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUHHK) pada Hutan Alam

Pemberi Izin :

Menteri Kehutanan dengan rekomendasi Gubernur atas pertimbangan Bupati/Walikota

Menteri Kehutanan

Kegiatan Usaha :

Pemanfaatan Hasil hutan Kayu

Pemanfaatan hasil hutan Kayu Restorasi Ekosistem (bila belum diperoleh keseimbangan dapat diberikan IUPK, IUPLJ dah IUPHHBK sedangkan bila diperoleh keseimbangan dapat diberikan IUPHHK)


Jangka waktu :

55 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi setiap 5 tahun

100 tahun hanya sekali dan tidak dapat diperpanjang

Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)dan DR

Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD



Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman


Pemberi Izin :

Menteri Kehutanan dengan rekomendasi Gubernur atas pertimbangan dari Bupati/Walikota

Menteri Kehutanan dan dapt dilimpahkan kepada Gubernur

Menteri Kehutanan atau pejabat yang yang ditunjuk dengan rekomendasi Gubenur atas pertimbangan teknis Bupati/Walikota


Kegiatan Usaha :

Hutan Tanaman Industri (HTI)

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR)


Jangka Waktu :

a,b. 100 tahun (hanya sekali dan tidak dapat diperpanjang) pada hutan produksi tidak produktif

c. 5 tahun (dapat diperpanjangkan setelah evaluasi setiap 6 bulan)

Kewajiban Pembayaran :

a,b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

c. PSDH dan dikenakan dana hasil usaha penjualan tegakan

Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD


Keterangan :

Evaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri Kehutanan sebagai dasar kelangsungan izin

Evaluasi setiap 5 tahun untuk kelangsungan izin

Menteri Kehutanan menetapkan areal dan harga dasar penjualan kayu HTR

Business Permit for Utilization of Non-Timber Forest Products (IUPHHBK) in Natural Forests


Authorizer:

Regent / Mayor (Authority Area)

Governor (Cross District/City)

Minister of Forestry (Cross Province)


Business activities :

Utilization of rattan, sago, nipah, bamboo, including planting, harvesting, enrichment, maintenance, safeguarding and marketing of the results

Utilization of sap, bark, fruit or seeds, gaharu which includes harvesting, enrichment, maintenance, security and marketing of the results

Term: 10 years can be extended after annual evaluation

Payment Obligations: Forest Resources Provision (PSDH)

Permit Holders: Individuals, Cooperatives, Indonesian BUMS, BUMN, BUMD

Business Permit for Utilization of Non-Timber Forest Products (IUPHHBK) in Plantation Forests

Licensing Provider: Not regulated in PP No. 6 of 2007


Business activities :

Utilization of rattan, sago, nipah, bamboo, including planting, harvesting, enrichment, maintenance, safeguarding and marketing of the results

Utilization of sap, bark, fruit or seeds, gaharu which includes harvesting, enrichment, maintenance, security and marketing of the results

Term: 10 years can be extended after annual evaluation

Payment Obligations: Forest Resources Provision (PSDH)

Permit Holders: Individuals, Cooperatives, Indonesian BUMS, BUMN, BUMD


Permit to Collect Timber Forest Products (IPHHK) in Natural Forests


Authorizer:

Regent / Mayor (Authority Area)

Governor (Cross District/City)

Minister of Forestry (Cross Province)

Business Activities: Collection of Timber Forest Products

Term: 1 year cannot be extended


Volume Area:

50 M3 for local community public facilities and not traded

20 M3 for individual needs and is not traded

Payment Obligations: PSDH and DR (article 80 paragraphs 1 and 4)

License Holder: Individual, Cooperative

Non-Timber Forest Product Collection Permit (IPHHBK) in Natural Forests

Authorizer:

Regent / Mayor (Authority Area)

Governor (Cross District/City)


Business activities :

Gathering of rattan, honey, sap, fruit or seeds, leaves, gaharu, bark, medicinal plants and tubers

Wild plants and wild animals must comply with the provisions

Term: 1 year can be extended after evaluation every 6 months

Volume / area: 20 tons / KK

Payment Obligations: PSDH, except from customary forests, people's private forests which are for their own use and are not traded

License Holder: Individual, Cooperative

Description: For local community needs and can be traded



Non-Timber Forest Product Collection Permit (IPHHBK) in Natural Forests

Authorizer:

Regent / Mayor (Authority Area)

Governor (Cross District/City)


Business activities :

Gathering of rattan, honey, sap, fruit or seeds, leaves, gaharu, bark, medicinal plants and tubers

Term: 2 years can be extended after evaluation every 6 months

Volume / area: 20 tons / KK

Payment Obligations: PSDH

License Holder: Individual, Cooperative

Description: For local community needs and can be traded


That is the discussion about Production Forests - Definition, Management, Benefits, Functions, Characteristics. Hopefully it will be useful for loyal friends 

Source: Dosenpendidikan.Com 


Belum ada Komentar untuk "Hutan Produksi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel